Diduga Gelapkan Uang Kontrak Kerja Rp14,2 Miliar, Pengurus Kopaja Dilaporkan Puluhan Anggotanya

Rabu, 24 November 2021 - 19:26 WIB
Pengurus Kopaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan anggotanya lantaran diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp14,2 miliar. Dana itu termasuk uang kontrak kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta. Foto: Ist
JAKARTA - Pengurus Kopaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan anggotanya lantaran diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp14,2 miliar. Dana itu termasuk uang kontrak kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta .

"Hasil diskusi antara tim kuasa pemilik Kopaja-Trans dengan para pemilik kami sepakat melaporkan pengurus Kopaja ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Oktober 2021 lalu terkait masalah dana registrasi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Ketua Delegasi Anggota Kopaja Widodo di Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).



Baca juga: 2 Notaris Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak juga Penuhi Panggilan Polisi

Menurut dia, kasus itu berawal saat pengurus tidak transparan dalam mengurus persoalan dana kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta. Dana sebesar Rp14,2 miliar itu merupakan hasil kontrak kerja sama dengan Transjakarta di tahun 2015 yang mana baru terealisasikan pembayarannya pada Juli 2020 lalu. "Anggota Kopaja itu ada 73, nah uang itu harusnya sampai pada pemilik yang jumlahnya 33. Pemasukan dari Transjakrta dan pengeluaran uang itu tidak transparan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!