JIEP dan RNI Teken Perpanjangan PPTI 20 Tahun di Kawasan Industri Pulogadung

Selasa, 23 November 2021 - 21:04 WIB
Pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Foto: Ist
JAKARTA - Pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung , PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Penandatanganan perpanjangan PPTI dilakukan oleh Direktur Operasional PT JIEP Beta S Winarto dan VP Pengelolaan Aset PT RNI C Trihatma Satoto di kantor Notaris Dewi Kusumawati, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Beta S Winarto menjelaskan, perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun. "Pada hari ini kedua belah pihak telah menandatangani perpanjangan penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Adapun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.



Baca juga: Pulogadung, Kawasan Industri di Jakarta yang Pertama dan Miliki Akses Strategis

Corporate Secretary PT JIEP Purwati menambahkan perpanjangan PPTI dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP. Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!