2 Kuli Bangunan Rampok Pegawai Koperasi, Cuma Dapat Uang Rp100 Ribu dan Catatan Utang

Selasa, 23 November 2021 - 14:02 WIB
Baca: Dipecat Gara-gara Tak Pakai Masker hingga Viral di Medsos, Kuli Bangunan Malah Ketiban Rezeki

"IW sempat melarikan diri dan ditangkap di Desa Paya, Aceh Selatan. Dibantu warga sekitar, polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti tas korban yang dibuang tersangka di semak-semak," sambungnya.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolres Subulussalam. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!