Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Selasa, 23 November 2021 - 12:50 WIB
PN Jakarta Selatan menunda sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI hingga pekan depan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Selasa (23/11/2021) ini. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan.

Persidangan yang sedianya beragendakan pemeriksaan itu sempat dibuka majelis hakim. Hanya saja, tim kuasa hukum menyampaikan jika orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.



”Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). Baca juga: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Sementara Jaksa Donny M. Sany menerangkan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia. Untuk persidangan berikutnya, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!