Sabu yang Disita dari Bandar Narkoba Penabrak Polisi Bernilai Rp53 Miliar

Senin, 22 November 2021 - 12:06 WIB
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu JM saat ditabrak bandar narkoba di kawasan Cirebon, Minggu (21/11/2021). Foto: Ist
JAKARTA - Seorang anggota Polres Metro Jakarta Pusat ditabrak dan dilindas saat mengejar bandar narkoba di KM 208 rest area Cirebon, Minggu (21/11/2021). Tak salah polisi mengejar gembong barang haram itu, karena sabu yang diamankan mencapai 35 kg dengan nilai puluhan miliar.

Baca juga: Kejar Bandar Narkoba, Anggota Polres Jakpus Luka Parah Ditabrak di Cirebon



"Nilai sabu yang disita bernilai kurang lebih Rp53 miliar, dan bisa menyelamatkan 250.000 jiwa manusia," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Bandar narkoba yang menabrak anggota Satuan Reserse Narkoba, Iptu JM, merupakan pemasok sabu kepada eksekutor begal karyawati Basarnas. Berawal dari pengungkapan begal karyawati Basarnas yang tewas beberapa waktu lalu, ternyata sang eksekutor di bawah pengaruh narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!