Pesan untuk Napi Gunung Sindur, Habib Bahar: Di Setiap Kesusahan Ada Kemudahan

Minggu, 21 November 2021 - 21:04 WIB
"Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan," ucapnya.

Baca juga: Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini 2 Rencana Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat Pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana selama 3 tahun.

Kemudian, Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana Pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!