Kakak Adik Habisi Saudara Kandungnya yang Bermental Terbelakang

Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:38 WIB
Jenazah Korban di TKP. Foto/SINDOtv/EraNeizma
OKUS - Kakak beradik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) tidak menyangka akan merasakan hotel prodeo Mapolres Okus. Aksi mereka yang menghabisi nyawa seorang saudara kandung sendiri lalu mengubur jenazahnya di semak-semak sekitaran kebun kopi di Talang Pematang Kaleng, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, terungkap.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawi, membenarkan kejadian tersebut. Awalnya, kedua tersangka TR (33) dan IR (26) mendapat cerita dari sang ibu usai dimarahi korban. Mendengar cerita itu kemudian kedua tersangka langsung mendatangi korban dengan tujuan membawanya untuk melakukan pengobatan. Menurut keterangan dari keluarga, korban memiliki keterbelakangan mental.

“Kedua tersangka awalnya tidak berniat membunuh karena korban IS (31) yang ada keterbelakangan mental. Berdasarkan laporan orang tuanya, si korban kerap kambuh dan mengganggu,” ujar Kurniawi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020). ( Baca:Pria di PALI Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Dua Bulan )



Di tengah perjalanan, ketiganya terlibat perkelahian antara korban dengan kedua saudara kandungnya. Bermula saat korban tiba-tiba mencekik salah seorang saudaranya, TR, sembari memegang sebilah pisau.

IR, adik TR, yang melihat kakaknya terancam lantas memukul dengan sebuah batang kayu kopi yang ada di sekitaran lokasi. Tak pelak, korban pun tersungkur setelah terkenal pukulan itu. Korban yang memiliki senjata tajam (sajam) kembali menyerang. Namun, TR yang nyawanya terancam berhasil merebut pisau dan spontan menghunuskanya hingga korban tewas di TKP.

Panik mengetahui saudaranya yang malang sudah tidak bernyawa lagi, keduanya melakukan penggalian dan mengubur korban IS (31) di sekitaran kebun kopi yang tidak jauh dari lokasi agar tidak diketahui orang lain.

"Karena takut ketahuan, akhirnya keduanya menggali lubang dan mengubur korban," ungkap Kurniawi.

Terbongkranya kasus ini karena sang ibu mereka mencari-cari korban yang tak kunjung pulang. Sang ibu kemudian terus menanyakan nasib korban kepada TR dan IR. Akhirnya, kedua kakak beradik itu mengakui perbuatannya.

Kini kedua tersangka TR dan IR telah diamankan Mapolsek Pulau Beringin dan ditangani oleh sat reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content