Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Bakal Batasi Kapasitas Hotel 50 Persen
Sabtu, 20 November 2021 - 19:03 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat aturan sektor pariwisata menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.
Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).
Selain hotel, lanjut Kenny, pengetatan pun dilakukan pada sektor pariwisata lainnya, seperti acara musik hingga seni panggung.
"Level 3 bukan gak boleh, tapi pembatasan ini H-30. Jadi l, sesuaikan penjualan tiket, nanti disesuaikan dan shift diatur," jelasnya.
Kenny pun mengimbau para pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah, agar potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.
Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).
Selain hotel, lanjut Kenny, pengetatan pun dilakukan pada sektor pariwisata lainnya, seperti acara musik hingga seni panggung.
Baca Juga
"Level 3 bukan gak boleh, tapi pembatasan ini H-30. Jadi l, sesuaikan penjualan tiket, nanti disesuaikan dan shift diatur," jelasnya.
Kenny pun mengimbau para pengusaha sektor pariwisata di Kota Bandung mengikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah, agar potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan.
tulis komentar anda