Jelang Nataru 2022, Kota Bandung Bakal Batasi Kapasitas Hotel 50 Persen

Sabtu, 20 November 2021 - 19:03 WIB
Ilustrasi PPKM. Foto: Istimewa
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bakal memperketat aturan sektor pariwisata menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Rencana tersebut digulirkan seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Nataru 2022.



Salah satu sektor yang akan dibatasi, yakni perhotelan. Nantinya, kapasitas hotel di Bandung bakal dibatasi maksimal 50 persen.

Baca juga: Gerhana Bulan Terlama Bisa Dinikmati Warga Bandung Mulai Pukul 19.00 WIB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!