Siapkan Sanksi, Pemkot Jakbar Telusuri ASN Terima Bansos

Sabtu, 20 November 2021 - 03:46 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para ASN yang kedapatan menerima Bansos dari Kementerian Sosial RI. Foto/Bansos/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi atau hukuman kepada para aparatur sipil negara ( ASN ) yang kedapatan menerima bantuan sosial ( bansos ) dari Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Kapolri Serahkan Bansos untuk Pekerja Seni Terdampak Pandemi Covid-19 di DIY



"Itu kan ada pasal ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: 31.624 ASN Dapat Bansos, PKS: Sudah Setahun Jadi Mensos Validitas Data Masih Bermasalah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!