Sadis! Ayah di Gunungsitoli Tebas Anak Kandung Pakai Parang hingga Tewas Bersimbah Darah

Jum'at, 19 November 2021 - 21:53 WIB
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan sadis ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah kakak kandung korban. Dalam keterangannya saksi menyebut, pelaku sempat mondar-mandir di depan rumahnya.

Baca juga: Mediasi Gagal, PNS Gugat Ibu Kandung Tetap Ingin Kuasai Rumah Mewah Orang Tuanya

Melihat gelagat tidak baik dari tersangka, saksi langsung mendatangi rumah tersangka dan korban. Saat masuk ke dalam rumah, sudah menemukan korban tewas bersimbah darah. Saat ditemukan, korban tergeletak di tempat tidur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!