Pagar Makan Tanaman, Pria di Surabaya Coba Perkosa Istri Sahabatnya
Jum'at, 19 November 2021 - 21:15 WIB
SURABAYA - MD (29) warga Sukolilo, Surabaya ditangkap jajaran petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales mobil ini tega mencabuli istri sahabatnya sendiri berinisial EG (25), warga Keputih Surabaya.
Perilaku tidak terpuji itu dilakukan MD pertengahan bulan lalu. Saat itu MD berpura-pura meminjam motor korban . Ia pun mendatangi rumah kos korban sekitar pukul satu dini hari.
Saking terencananya, MD memastikan posisi temannya yang tak lain suami sah dari korban EG sedang berada di luar kota. Saat berada di tempat kos korban, kemudian pelaku pura-pura ke kamar kecil dan di sana pelaku mulai mendorong korban ke kamar dan melakukan pencabulan. Beruntung korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil kabur. Baca: DPD Perindo Bungo Bagikan Wastafel ke Sejumlah Sekolah.
Sementara di hadapan polisi MD mengaku khilaf melakukan tindak mencabuli istri sahabatnya sendiri." Saya tak bisa mengendalikan nafsu karena saat itu sedang mabuk minuman keras," ujarnya, Jumat (19/11/2021). Baca Juga: Ngeri! Lubang Menganga Sedalam 100 Meter Muncul Usai Longsor di Pasirwangi Garut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MD bakal dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Perilaku tidak terpuji itu dilakukan MD pertengahan bulan lalu. Saat itu MD berpura-pura meminjam motor korban . Ia pun mendatangi rumah kos korban sekitar pukul satu dini hari.
Saking terencananya, MD memastikan posisi temannya yang tak lain suami sah dari korban EG sedang berada di luar kota. Saat berada di tempat kos korban, kemudian pelaku pura-pura ke kamar kecil dan di sana pelaku mulai mendorong korban ke kamar dan melakukan pencabulan. Beruntung korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil kabur. Baca: DPD Perindo Bungo Bagikan Wastafel ke Sejumlah Sekolah.
Sementara di hadapan polisi MD mengaku khilaf melakukan tindak mencabuli istri sahabatnya sendiri." Saya tak bisa mengendalikan nafsu karena saat itu sedang mabuk minuman keras," ujarnya, Jumat (19/11/2021). Baca Juga: Ngeri! Lubang Menganga Sedalam 100 Meter Muncul Usai Longsor di Pasirwangi Garut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MD bakal dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda