4 Hari Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Keluarkan 1.010 Surat Tilang

Jum'at, 19 November 2021 - 18:41 WIB
Sasaran khusus operasi ini ada tiga yakni:

- Knalpot bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan khususnya pelat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4. Sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

- Balapan liar dengan dasar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Masa Pandemi, Polri Bagikan Masker hingga Nasi Kotak
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!