Polisi Dalami Empat Sepeda Motor Bodong yang Digunakan Gembong Perampok Minimarket

Sabtu, 06 Juni 2020 - 03:31 WIB
Untuk mempercepat temuan motor bodong itu, polisi akan mengintograsi pelaku. Pasalnya dari informasi awal tentang motor bodong itu diakui salah satu pelaku.

Selain memantau barang bukti. Polisi juga masih memburu sepak terjang pelaku. Sebab dari nama pelaku yang mengatakan antar kota dan provinsi, para pelaku diketahui terindaksi melakukan di luar jakarta. “Ini juga masih kami dalami,” tutur Arsya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku yang telah diamankan terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!