Ibu 3 Anak Dipenjara karena Mencuri 3 Tandan Sawit, Sikap Jaksa Dikritik

Sabtu, 06 Juni 2020 - 02:10 WIB
“Jaksa seharusnya menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering,” imbuh Andi.

Asas oportunitas merujuk pada Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Kemudian, Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

“Berdasarkan asas tersebut, selain melihat pelanggaran hukum yang dilakukan, jaksa dengan menggunakan hati nuraninya juga perlu memperhatikan aspek ekonomi hingga gender yang terdapat dalam kasus Ibu Richa,” tambah dia.

Melihat latar pelaku kejahatan, seponering juga semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis. Menurut dia, malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam kondisi ini, proses hukum dan penghukuman bisa jadi tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yang diinginkan. Penjatuhan hukuman bukan bentuk pemulihan bagi masyarakat kecil, meskipun akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan pidana percobaan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!