Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:35 WIB
Kemudian, tim gabungan dibantu K9 Bea Cukai melakukan penggeledahan sebuah rumah di Balikpapan yang diketahui sebagai tempat tinggal FH, pemilik kiriman narkotika tersebut yang saat ini dalam pengejaran tim gabungan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dari hasil penggeledahan diperoleh kembali narkotika jenis sabu sejumlah 0,51 gram dan pil ekstasi sejumlah 20 butir,” tambah Rusman.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.
“Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawasan ini akan terus menerus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba,” pungkas Rusman.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.
“Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawasan ini akan terus menerus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba,” pungkas Rusman.
(alf)
Lihat Juga :