4 Pengedar Ekstasi di Way Kanan Lampung Diciduk Polisi
Kamis, 18 November 2021 - 02:35 WIB
WAY KANAN - Empat pengedar ekstasi di wilayah Way Kanan, Lampung, diciduk. Terdiri dari dua orang pria, yakni BP (31) dan RS (37), serta dua orang wanita, yakni NL (27) dan MT (27).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Senin 15 November 2021, sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran ekstasi di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan," katanya, Rabu (17/11/2021).
Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi petugas berhasil mengamankan empat pengedar, terdiri dari BP, RS, NL dan MT.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat potongan tablet warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi," sambungnya.
Dalam penindakan itu, petugas juga menemukan di bawah kursi plastik tempat BP duduk, berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo āSā diduga narkotika jenis ekstasi.
"Selanjutnya, keempat TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Senin 15 November 2021, sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran ekstasi di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan," katanya, Rabu (17/11/2021).
Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi petugas berhasil mengamankan empat pengedar, terdiri dari BP, RS, NL dan MT.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat potongan tablet warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi," sambungnya.
Dalam penindakan itu, petugas juga menemukan di bawah kursi plastik tempat BP duduk, berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo āSā diduga narkotika jenis ekstasi.
"Selanjutnya, keempat TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda