Pemkot Cimahi Kaji Hasil Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Bayar Pajak

Rabu, 17 November 2021 - 00:17 WIB
Pemkot Cimahi sedang mengkaji ketentuan untuk menjadikan hasil uji emisi kendaraan sebagai syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan. SINDOnews/Adi
CIMAHI - Pemkot Cimahi sedang mengkaji ketentuan untuk menjadikan hasil uji emisi kendaraan sebagai syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak .



"Sesuai aturan memang hasil uji emisi menjadi aturan untuk memperpanjang STNK. Tapi kami masih mengkani, untuk diterapkan di Cimahi karena harus melihat situasi dan kondisi," kata Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, DLH, Kota Cimahi, Dadan Supardan, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, uji emisi sebagai syarat untuk pembayaran pajak kendaraan cukup baik dan memiliki banyak manfaatnya apabila dilaksanakan. Salah satu yang paling akan dirasakan manfaatnya adalah bisa meminimalisasi pencemaran udara di Kota Cimahi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!