Aliansi Rakyat Minta Kejari Tanjabtim Tegakkan Hukum secara Profesional

Selasa, 16 November 2021 - 17:49 WIB
Bahkan, pada Senin (8/11/2021) pihak Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim dan lansung ditetapkan sebagai tersangka. Baca: 12 Hari di Tempat Pengungsian, Bayi Korban Banjir Sintang Butuh Bantuan.

"Selain itu, Kejari Tanjabtim juga menyegel ruang KPU Tanjabtim yang berakibat terhambatnya kegiatan KPU Tanjabtim yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu 2024," kata dia.

Atas persoalan tersebut, masyarakat yang tergabung dengan aliansi itu juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan terhadap jajarannya di tingkat Kejari Tanjabtim. "Tujuannya supaya menghormati praperadilan KPU Tanjabtim," ujar dia. Baca Juga: Si Jago Merah Lalap 4 Unit Asrama Polisi di Sijunjung.



Tidak hanya itu, ia juga mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan tersebut.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!