Pemuda 21 Tahun Terkapar Disabet Samurai di Tangsel
Selasa, 16 November 2021 - 17:07 WIB
Menurut Margana, pelaku sudah diamankan warga setempat dan telah dibawa ke Polsek Cisauk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Motifnya Murni emosi saja, jadi enggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya," ucap Margana.
Sejumlah barang bukti berupa samurai disita dari tangan pelaku MS. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(hab)