Minta Perlindungan Hukum bagi Partai Demokrat, Emil Dardak Datangi PTTUN
Selasa, 16 November 2021 - 02:04 WIB
SURABAYA - Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak.
Emil mengungkapkan, langkah yang dilakukan ini untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
"Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut," kata Emil di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021).
Wakil Gubernur Jatim ini mengungkapkan, surat permohonan tersebut bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko (KLB Deli Serdang). Baca juga: Belajar Jangan Hanya di Kelas, Wagub Jatim Dorong Inovasi Baru Sistem Pembelajaran
Emil menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah yang sah, dan tidak bisa diganggu gugat. Ia menyebut, kader Demokrat Jatim solid. "Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak Ketum AHY," tegasnya.
Emil mengungkapkan, langkah yang dilakukan ini untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
"Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut," kata Emil di PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021).
Wakil Gubernur Jatim ini mengungkapkan, surat permohonan tersebut bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko (KLB Deli Serdang). Baca juga: Belajar Jangan Hanya di Kelas, Wagub Jatim Dorong Inovasi Baru Sistem Pembelajaran
Emil menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah yang sah, dan tidak bisa diganggu gugat. Ia menyebut, kader Demokrat Jatim solid. "Seluruh Indonesia, kader Demokrat solid bersama Pak Ketum AHY," tegasnya.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda