KUA-PPAS DKI 2022 Sebesar Rp84 Triliun Disahkan, Anies: Naik 6,25% dari APBD Perubahan 2021

Senin, 15 November 2021 - 15:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani MoU KUA-PPAS DKI 2021 sebesar Rp80 triliun.Foto/Istimewa
JAKARTA - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (15/11/2021). Total RAPBD DKI Jakarta untuk tahun 2022 meningkat sebesar 6,25% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakartaini penandatanganan MoU dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik yang juga disaksikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.



Anies mengatakan, total RAPBD DKI Jakarta untuk tahun 2022 meningkatkan sebesar 6,25% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021."Total RAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84.886.734.854,299,- atau meningkat sebesar 6,25% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247," kata Anies di DPRD DKI, Senin (15/11/2021).

Anies menargetkan RAPBD Tahun 2022 tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas berkesinambungan. Hal tersebut menurutnya, agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!