Palak TKW, 2 Juru Parkir di Wisma Pademangan Jadi Tersangka
Minggu, 14 November 2021 - 19:36 WIB
Polisi telah menetapkan dua pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua juru parkir pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Keduanya yakni MS alias L (39) dan S (40) sebelumnya ditangkap pada Jumat (12/11/2021) lalu.
Baca juga: Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap
“Benar, pelaku sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka sejak sejak Sabtu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).
Menurut Zharfan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua pelaku langsung ditahan di Rumah Rahanan (Rutan) Pademangan.
Baca juga: Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap
“Benar, pelaku sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka sejak sejak Sabtu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).
Menurut Zharfan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua pelaku langsung ditahan di Rumah Rahanan (Rutan) Pademangan.
Lihat Juga :