2 Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali Dibekuk

Jum'at, 12 November 2021 - 20:41 WIB
Pelaku Pembunuhan di kafe remang-remang dibekuk. Foto: Wiwin/SINDOnews
BANGKA SELATAN - Satreskrim Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kafe Remang-Remang, Dusun Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Selasa 26 Oktober 2021.

Ternyata, pelakunya bernama DS (35) dan RM (23). Keduanya merupakan warga Payak Ubi Sukadamai Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Wakapolres Kompol Erwan mengatakan, keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, di tempat terpisah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.





"Tersangka pertama, DS ditangkap di sebuah rumah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Cinta Raja, Kayu Agung OKI. Sedang tersangka kedua, yakni RM ditangkap wilayah Sungai Lumpur OKI Sumsel," katanya, Jumat (12/3/2021).

Dilanjutkan dia, kasus pembunuhan itu menewaskan Rusdi (29), warga Jalan Yos sudarso, Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali. Keduanya tewas dengan luka tikaman kedua pelaku.



Selain Rusdi, rekan korban yang bernama Nana Surya (37), warga Jalan Yos sudarso, Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, juga mengalami luka serius akibat hujaman senjata tajam. Namun berhasil selamat setelah dirawat.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content