Bela Kakaknya Dikeroyok Tiga Pria, Adik di Maros Tikam Pelaku hingga Tewas

Jum'at, 12 November 2021 - 20:15 WIB
Tidak hanya AS, kedua rekannya juga ada yang menderita luka tusuk. Mereka lalu kabur, termasuk AS. Begitupun dengan pelaku, usai menusuk AS langsung kabur. Namun, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Kepada petugas, pelaku penusukan AD mengaku, dirinya menikam pelaku pengeroyokan karena tidak terima melihat sang kakak yang merupakan tukang parkir dikeroyok oleh ketiga pelaku.

Baca: Pengeroyokan Pria Tak Bayar PSK Berujung Maut, 4 Pelaku yang Masih Buron

Atas pebuatannya, AD dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!