Polda Metro Jaya Kembali Gelar Operasi Zebra Jaya, Catat Ini Sasarannya
Jum'at, 12 November 2021 - 18:07 WIB
Untuk penindakan, kata dia, akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan, antara lain kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirene dan rotator.
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
"Sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," jelasnya.
Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong. Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.
Penindakan selanjutnya akan diberikan kepada kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan speeding kecepatan.
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
"Sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," jelasnya.
Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong. Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.
Penindakan selanjutnya akan diberikan kepada kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, dan speeding kecepatan.
(thm)
Lihat Juga :