Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap

Jum'at, 12 November 2021 - 16:56 WIB
Saat dibekuk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam, satu jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam, dan uang tunai Rp2.200.000.

Baca juga: Tambah 3 Orang, RSDC Wisma Atlet Kini Rawat 194 Pasien Covid-19

Pelaku mengaku menjadi juru parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina Covid-19. Pelaku juga mengaku selama satu minggu penghasilan dari meminta uang parkir bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta. "Rata-rata uang parkir dipatok sebesar Rp10.000-Rp20.000 dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Guruh.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!