Atas Nama Cinta, Gadis Manado Pasrahkan Kesucian Direnggut Kekasih dengan Seribu Janji
Kamis, 11 November 2021 - 19:25 WIB
MANADO - Atas nama cinta, gadis Manado berinial SE merelakan kesuciannya direnggut sang kekasih yakni FFM alias Febry (20). Akibat hubungan yang terlalu jauh itu , gadis Manado yang ironisnya baru berusia 14 tahun itu pun hamil.
Sang lelaki yang semula menawarkan seribu janji pun mulai menjauh mengetahui kabar kehamilan SE yang sudah memasuki bulan keempat. Tak terima anak gadisnya hamil, orang tua SE pun melaporkan Febry ke Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban berinisial CLS (41) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado
"Peristiwa tersebut itu terjadi sejak Rabu 30 Juli 2021 di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala," kata Kompol Taufiq Arifin, Kamis (11/11/2021).
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, diketahui bahwa pelaku mengajak korban untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Di tempat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara.
Termakan rayuan pelaku, akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan keperawananya direnggut pelaku. Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut terjadi berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil empat bulan.
"Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak," pungkasnya. Baca Juga: Tak Terima Cewek Bookingannya Disawer saat Karaoke, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas.
Sang lelaki yang semula menawarkan seribu janji pun mulai menjauh mengetahui kabar kehamilan SE yang sudah memasuki bulan keempat. Tak terima anak gadisnya hamil, orang tua SE pun melaporkan Febry ke Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban berinisial CLS (41) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado
"Peristiwa tersebut itu terjadi sejak Rabu 30 Juli 2021 di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala," kata Kompol Taufiq Arifin, Kamis (11/11/2021).
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, diketahui bahwa pelaku mengajak korban untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Di tempat itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara.
Termakan rayuan pelaku, akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan keperawananya direnggut pelaku. Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut terjadi berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil empat bulan.
"Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak," pungkasnya. Baca Juga: Tak Terima Cewek Bookingannya Disawer saat Karaoke, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas.
(nag)
tulis komentar anda