Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 18:42 WIB
loading...
Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Tubagus Joddy tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 dan Pasal 311. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tubagus Mohammad Joddy tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 dan Pasal 311. Tersangka dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Akibat perbuatannya, sopir Vanessa Angel ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. Selain itu kecepatan laju kendaraan yang dikendarai di atas 100 Km per jam, tepatnya 120 Km per jam.



Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang tersangka dijerat dua pasal sekaligus.

"Tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 ayat 5 tentang Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Gatot Repli Handoko menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Tubagus Mohammad Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.



Sebelumnya Tubagus Joddy menjadi sopir mobil yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan suami serta anak dan baby sitter.

Akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Jombang ini, Vanessa Angel dan suami meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak dan baby sitter serta sopir hanya luka-luka.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)