Polisi Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Youtuber Pemeras Atta Halilintar
Kamis, 11 November 2021 - 18:27 WIB
Selanjutnya penangkapan kepada Savas Fresh dilakukan pasca polisi menerima laporan dari Atta Halilintar tentang dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui akun Youtube Savas. Savas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. Savas ditahan berdasarkan proses lidik dan sidik serta bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Youtuber yang Diduga Cemarkan Nama Baik Atta Halilintar
"Dalam perkembangannya, saudara Atta selaku korban atau pelapor berbaik hati, sehingga melakukan pencabutan laporan polisi dan melakukan perdamaian pada pihak yang telah melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Azis membeberkan, dalam menyelesaikan perselisihan ataupun sengketa, utamanya di bidang ITE sebagaimana yang dialami Atta Halilintar, ada wadah yang disebut restorative justice atau melalui kekeluargaan dan musyawarah. Namun, wadah tersebut harus melalui serangkaian proses terlebih dahulu.
"Utamanya korban atau pelapor cabut laporan, memaafkan pelaku. Lalu, dari diri pelaku harus sadari dahulu kesalahannya, pelaku meminta maaf pada korban secara tulus, sungguh-sungguh, dan menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka," jelasnya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Youtuber yang Diduga Cemarkan Nama Baik Atta Halilintar
"Dalam perkembangannya, saudara Atta selaku korban atau pelapor berbaik hati, sehingga melakukan pencabutan laporan polisi dan melakukan perdamaian pada pihak yang telah melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.
Azis membeberkan, dalam menyelesaikan perselisihan ataupun sengketa, utamanya di bidang ITE sebagaimana yang dialami Atta Halilintar, ada wadah yang disebut restorative justice atau melalui kekeluargaan dan musyawarah. Namun, wadah tersebut harus melalui serangkaian proses terlebih dahulu.
"Utamanya korban atau pelapor cabut laporan, memaafkan pelaku. Lalu, dari diri pelaku harus sadari dahulu kesalahannya, pelaku meminta maaf pada korban secara tulus, sungguh-sungguh, dan menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka," jelasnya.
Lihat Juga :