Diteror Pinjol Ilegal, Kapolda Jateng: Jangan Ragu Laporkan ke Polisi

Rabu, 10 November 2021 - 19:19 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Dok/SINDONews
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak ragu segera melaporkan ke polisi bila mendapat teror dari penagih pinjaman online (pinjol) ilegal .

"Kita melakukan penengakan hukum dengan menangkap pelaku pinjol ilegal. Masyarakat tidak perlu ragu (melapor) bila terganggu oleh teror pinjol ilegal. Silakan laporkan dan nanti akan ditangani," kata Kapolda dalam acara unjuk wicara (talk show) di Radio Elshinta Semarang, Rabu (11/11/2021).





Pada saat wawancara di stasiun radio tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kepala Bidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudussy.

Dalam menangani pinjol ilegal, Polda Jateng telah mengembangkan inovasi pelaporan melalui website Ditreskrimsus, yang hanya meminta masyarakat hadir jika petugas akan melakukan klarifikasi.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa membumikan Polri Presisi berarti juga meningkatkan sinergi dengan TNI serta pemangku kepentingan terkait.

“Sinergi ini amat dirasakan ketika Jateng menghadapi lonjakan pandemi COVID-19. Saat ini pandemi di Jateng sudah menurun jauh. Ini berkat sinergi yang dibangun antara TNI-Polri serta pemangku kepentingan terkait," katanya.



Kerja keras Polri-TNI serta pemangku kepentingan terkait, katanya, membuat program penanganan COVID-19 di Jateng berjalan lancar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content