Langgar Aturan PPKM Level 1, Puluhan Bar dan Restoran di Jaksel Ditindak

Rabu, 10 November 2021 - 17:55 WIB
Kendati saat ini Jakarta sudah PPKM Level 1, Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kendati saat ini Jakarta sudah PPKM Level 1, Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan.

Sejak 1-7 November 2021, sebanyak 22 tempat usaha bar dan restoran di kawasan Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan PPKM Level 1



"Totalnya dari 398 tempat usaha yang di bawah pengawasan, 22 tempat kedapatan melakukan pelanggaran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Nekat Buka Saat Disegel, Bar Flow Setiabudi Ditutup Paksa

Pelanggaran yang ditemukan di tempat usaha bar dan restoran bervariasi. Mulai dari pengunjung yang tidak tertib menggunakan masker, kerumunan, hingga pelanggaran waktu operasional.

Puluhan tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan itu langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!