Kelompok Penjaringan dan Jelambar Sepakat Tawuran di Malam Hari

Selasa, 09 November 2021 - 21:11 WIB
Korban akhirnya jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tewaskan 1 ABG, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Diciduk

"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan, yakni DS (19), AS (23), IS (23), dan RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" kata Guruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!