Singgung Organ Vital, JPU Kena Tegur Hakim di Sidang Penembakan Laskar FPI

Selasa, 09 November 2021 - 20:40 WIB
Majelis hakim menegur JPU saat menanyakan sejumlah hal kepada saksi AKBP Handik Zusen dalam persidangan kasus penembakan Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menanyakan sejumlah hal kepada saksi AKBP Handik Zusen dalam persidangan kasus penembakan Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). AKBP Handik kala itu menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya.

Awalnya, JPU mencecar pertanyaan soal adanya penembakan yang dilakukan kedua terdakwa, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O, hingga menewaskan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pertanyaan JPU menekankan tentang boleh atau tidaknya anggota polri melesatkan tembakan ke organ vital meski dalam keadaan terpaksa atau darurat.



Baca juga: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

"Kalau itu (anggota eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota polisi) harus pada organ vital manusia?" tanya JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!