Tersangka Korupsi Rp109,2 Miliar, Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 20:26 WIB
Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berinsial HC resmi ditahan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut. Foto: Istimewa
MEDAN - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berinsial HC resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut , setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp109,2 miliar antara tahun 2007-2019.

Penahanan terhadap HC dilakukan, Selasa (9/11/2021). Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret HC terkait pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, Madina dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.





Kemudian korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612.

Tersangka HC kata Yos, yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.



"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen COVID-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content