Sanksi Denda Ditunda, Pemilik Kendaraan Diimbau Tetap Lakukan Uji Emisi
Selasa, 09 November 2021 - 18:18 WIB
Masyarakat pemilik kendaraan diimbau segera melakukan uji emisi, meskipun penerapan saksi denda ditunda. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Masyarakat pemilik kendaraan diimbau segera melakukan uji emisi, meskipun penerapan saksi denda ditunda. Uji emisi kendaraan penting untuk perbaikan kualitas udara Jakarta sekaligus.
"Kalau tidak sehat kendaraannya berarti dia akan salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Picu Kemacetan, Uji Emisi Gratis di Kantor Dinas LH DKI Dipindah
Menurutnya, masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi dengan tidak menunda-nunda. Sebab, uji emisi dilakukan dengan tujuan kebaikan kualitas udara di Ibu Kota.
"Kalau tidak sehat kendaraannya berarti dia akan salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Picu Kemacetan, Uji Emisi Gratis di Kantor Dinas LH DKI Dipindah
Menurutnya, masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi dengan tidak menunda-nunda. Sebab, uji emisi dilakukan dengan tujuan kebaikan kualitas udara di Ibu Kota.
Lihat Juga :