Pacaran dengan Bandar Narkoba, Gadis Cantik Diamankan Polisi Mataram

Selasa, 09 November 2021 - 14:23 WIB
Selain BNMY, di dalam rumah itu juga ada seorang pria lain berinisial IKMT. Setelah didalami, terungkap bahwa IKMT berperan sebagai pengecer sabu yang barangnya didapat dari IKK.

Baca: Jerinx SID Diangkat Jadi Duta Anti Narkoba Bali, Ini Alasannya

"Pacar IKK statusnya masih sebagai saksi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tuga paket sabu kecil seberat 1 gram, HP dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi sabu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Antinarkoba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!