Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual
Selasa, 09 November 2021 - 09:17 WIB
Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual. Foto : Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya, ada 7 orang saksi yang mungkin bakal diperiksa di persidangan.
”Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa minta untuk divirtualkan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji
Pada persidangan sebelumnya, ada 7 orang saksi yang batal diperiksa di persidangan lantaran Jaksa meminta agar para saksi yang sejatinya telah hadir di PN Jakarta Selatan itu untuk memberikan keterangannya secara virtual. Padahal, majelis hakim telah menetapkan para saksi itu diminta memberikan keterangannya secara offline.
”Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa minta untuk divirtualkan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji
Pada persidangan sebelumnya, ada 7 orang saksi yang batal diperiksa di persidangan lantaran Jaksa meminta agar para saksi yang sejatinya telah hadir di PN Jakarta Selatan itu untuk memberikan keterangannya secara virtual. Padahal, majelis hakim telah menetapkan para saksi itu diminta memberikan keterangannya secara offline.
Lihat Juga :