Ini 25 RW di Kota Depok yang Terapkan PSKS

Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:40 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan 25 rukun warga (RW) menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS). Foto/Dok/SINDOnews
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan 25 rukun warga (RW) menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS). Sebab, di 25 RW tersebut masih ditemukan sedikitnya enam kasus positif COVID-19.

Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 (PSKS), telah dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020. (Baca juga; 25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19 )

Adapun rincian RW yang ditetapkan PSKS adalah sebagai berikut:



NO KELURAHAN KECAMATAN LOKUS RW

1. PASIR GUNUNG SELATAN, CIMANGGIS, 6

2. MEKARSARI, CIMANGGIS, 6

3. CISALAK PASAR, CIMANGGIS, 2

4. TUGU, CIMANGGIS, 8

5. DEPOK JAYA, PANCORAN MAS, 4
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content