Gadis Manis Dicabuli 3 Pria karena Menolak Beri Nomor Ponsel

Senin, 08 November 2021 - 22:48 WIB
“Korban dan pelaku merupakan tetangga dekat, ketiga pelaku mengaku melakukan perbuatannya secara sadar karena ditolak saat meminta nomor ponselnya,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pakaian korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!