Proyek Jalan Tol Diportal 5 Hari, PT BSDA Tuntut Kerugian Miliaran Rupiah
Kamis, 04 Juni 2020 - 23:47 WIB
PADANGPARIAMAN - PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) menuntut ganti kerugian selama pemortalan Jalan Nagari Kasang sebesar Rp 679 juta perhari yang dilakukan Jibun, Firdaus dan Edi Rachman Cs. Dimana pemortalan tersebut telah dilakukan lima hari lamanya, padahal sebelumnya baik Jibun, Firdaus dan Edi Rachman telah menanda tangani surat perjanjian dengan PT BSDA terkait pemakaian jalan tersebut
"Ya kita telah mengadukan Jibun Firdaus dan Edi Rachman warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ke Polres Padangpariaman," kata Project Manajer PT BSDA Tundo Karyono, Kamis (4/6/2020). (Baca: Banjir Bandang Landa Kerinci dan Sungaipenuh, Ratusan Warga Mengungsi)
Menurut Tundo Karyono, pengaduan dilakukan karena duanya telah melakukan perbuatan menghalangi akses jalan umum yang terletak di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. "Sehingga akibat perbuatan mereka PT BSDA dan warga masyarakat lainnya tidak bisa melakukan aktivitas pengangkutan material tambang dari lokasi tambang untuk pengurukan Jalan Tol Padang Sicincin di Padangpariaman," kata Tundo.
Padahal, kata dia, untuk keperluan melintasi jalan tersebut PT BSDA telah melakukan mediasi pada tanggal 30 April 2020 sehingga ada kesepakanan pembayaran kompensasi sebesar Rp20.000 per ritase (mobil) terhadap Jibun Cs. "Sehingga total PT BSDA telah melakukan pembayaran Rp50 juta atau 2.500 ritase terhadap mereka," timpal Tundo.
Namun, kata Tundo, akibat pemortalan yang dilakukan Jibun Cs, PT BSDA telah dirugikan sebesar Rp679 juta perhari karena tidak bisa melakukan aktivitas.
"Karenanya kami meminta agar pihak Polres Padangpariaman segera menindaklanjuti pengaduan yang dibuat, agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," tandasnya.
Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Damanhuri menyesalkan adanya pemortalan jalan yang dilakukan segelintir warga, padahal jalan tersebut adalah Jalan Nagari. Karenanya Damahuri menyarankan agar aparat keamanan dan PT BSDA membuka saja portal tersebut. "Ya memang jalan yang diportal tersebut adalah milik Nagari Kasang yang telah diserahkan oleh beberapa tetua suku pada tahun 2017 untuk dipakai," kata Damanhuri, Kamis (4/6/2020).
Damanhuri menegaskan, lahan jalan yang Jibun dan Firdaus klaim sebenarnya milik Nagari karena itu merupakan tanah negara eks verponding dengan ahli waris Yakub Yahya dengan jumlahnya 98 hektare. "Lalu oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar waktu itu saat peralihan dari desa ke nagari diberikanlah ke ahli waris Yakub Yahya sebanyak 26 hektare jadi tinggal sisa 72 hektare. Lalu diantara lahan 72 hektare tersebut ditempati Jibun Cs," timpalnya.
Menurut dia, Jibun Cs bukan penggarap namun hanya mendiami saja, karena tidak ada bukti sebagai penggarap seperti membayar PBB. "Jadi saya juga heran apa yang dia perbuat. Karena oleh PT BSDA sudah dikasih uang untuk kompensasi, bahkan saya dengar saat dia mau pesta pun dikasih pinjam uang. Kemudian dia dapat Rp20.000 per ritase. Nagari saja sebagai pemilik jalan tidak dapat," ungkap Damanhuri.
Karenanya Damanhuri menyarankan agar PT BSDA selain membuka portal tersebut bisa menempuh jalur hukum.;
"Ya kita telah mengadukan Jibun Firdaus dan Edi Rachman warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman ke Polres Padangpariaman," kata Project Manajer PT BSDA Tundo Karyono, Kamis (4/6/2020). (Baca: Banjir Bandang Landa Kerinci dan Sungaipenuh, Ratusan Warga Mengungsi)
Menurut Tundo Karyono, pengaduan dilakukan karena duanya telah melakukan perbuatan menghalangi akses jalan umum yang terletak di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. "Sehingga akibat perbuatan mereka PT BSDA dan warga masyarakat lainnya tidak bisa melakukan aktivitas pengangkutan material tambang dari lokasi tambang untuk pengurukan Jalan Tol Padang Sicincin di Padangpariaman," kata Tundo.
Padahal, kata dia, untuk keperluan melintasi jalan tersebut PT BSDA telah melakukan mediasi pada tanggal 30 April 2020 sehingga ada kesepakanan pembayaran kompensasi sebesar Rp20.000 per ritase (mobil) terhadap Jibun Cs. "Sehingga total PT BSDA telah melakukan pembayaran Rp50 juta atau 2.500 ritase terhadap mereka," timpal Tundo.
Namun, kata Tundo, akibat pemortalan yang dilakukan Jibun Cs, PT BSDA telah dirugikan sebesar Rp679 juta perhari karena tidak bisa melakukan aktivitas.
"Karenanya kami meminta agar pihak Polres Padangpariaman segera menindaklanjuti pengaduan yang dibuat, agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," tandasnya.
Wali Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman Damanhuri menyesalkan adanya pemortalan jalan yang dilakukan segelintir warga, padahal jalan tersebut adalah Jalan Nagari. Karenanya Damahuri menyarankan agar aparat keamanan dan PT BSDA membuka saja portal tersebut. "Ya memang jalan yang diportal tersebut adalah milik Nagari Kasang yang telah diserahkan oleh beberapa tetua suku pada tahun 2017 untuk dipakai," kata Damanhuri, Kamis (4/6/2020).
Damanhuri menegaskan, lahan jalan yang Jibun dan Firdaus klaim sebenarnya milik Nagari karena itu merupakan tanah negara eks verponding dengan ahli waris Yakub Yahya dengan jumlahnya 98 hektare. "Lalu oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar waktu itu saat peralihan dari desa ke nagari diberikanlah ke ahli waris Yakub Yahya sebanyak 26 hektare jadi tinggal sisa 72 hektare. Lalu diantara lahan 72 hektare tersebut ditempati Jibun Cs," timpalnya.
Menurut dia, Jibun Cs bukan penggarap namun hanya mendiami saja, karena tidak ada bukti sebagai penggarap seperti membayar PBB. "Jadi saya juga heran apa yang dia perbuat. Karena oleh PT BSDA sudah dikasih uang untuk kompensasi, bahkan saya dengar saat dia mau pesta pun dikasih pinjam uang. Kemudian dia dapat Rp20.000 per ritase. Nagari saja sebagai pemilik jalan tidak dapat," ungkap Damanhuri.
Karenanya Damanhuri menyarankan agar PT BSDA selain membuka portal tersebut bisa menempuh jalur hukum.;
(sms)
tulis komentar anda