RUPS PTPP Tunjuk Novel Arsyad Jadi Direktur Utama
Kamis, 04 Juni 2020 - 19:13 WIB
PT PP (Persero) melaksanakan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 pada hari ini Kamis (04/06) bertempat di Kantor Pusat PTPP Jakarta. (Foto/Ist)
JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk telah menyelesaikan kewajiban tahunan selaku Emiten di Pasar Modal, yaitu pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 pada hari ini Kamis (04/06) di Jakarta.
Salah satu poin hasil RUPS adalah menunjuk Novel Arsyad sebagai direktur utama menggantikan Lukman Hidayat . Selain itu RUPS juga memutuskan Andi Gani Nena Wea Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Sementara itu dalam RUPS tahunan tersebut, PTPP melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2019. Dimana Pendapatan Usaha (revenues) mencapai Rp24,65 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 1,2 triliun. (BACA JUGA: BMW Pangkas 5.000 Karyawan untuk Kurangi Ongkos Produksi)
Sementara itu, Pemegang Saham PTPP dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui pembagian dividen tunai (dividend payout ratio) sebesar 22,5% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp33,842 (tiga puluh tiga rupiah koma delapan ratus empat puluh dua sen) per lembar saham untuk tahun buku 2019.
Salah satu poin hasil RUPS adalah menunjuk Novel Arsyad sebagai direktur utama menggantikan Lukman Hidayat . Selain itu RUPS juga memutuskan Andi Gani Nena Wea Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Sementara itu dalam RUPS tahunan tersebut, PTPP melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2019. Dimana Pendapatan Usaha (revenues) mencapai Rp24,65 triliun dengan laba bersih sebesar Rp 1,2 triliun. (BACA JUGA: BMW Pangkas 5.000 Karyawan untuk Kurangi Ongkos Produksi)
Sementara itu, Pemegang Saham PTPP dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui pembagian dividen tunai (dividend payout ratio) sebesar 22,5% dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp33,842 (tiga puluh tiga rupiah koma delapan ratus empat puluh dua sen) per lembar saham untuk tahun buku 2019.
Lihat Juga :