Dugaan Korupsi Bulldozer, Kejari Bekasi Tahan Sales Marketing Alat Berat
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan sales marketing alat berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bulldozer. Foto : Abdullah M Surjaya/SINDOnews
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (bulldozer). SP, dari kalangan pengusaha, ditahan karena terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp1,4 miliar.
”Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis (3/11/2021).
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
”Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis (3/11/2021).
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Lihat Juga :