38 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Selatan

Kamis, 04 November 2021 - 02:19 WIB
Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi, dapat melakukannya di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Dia mengatakan terdapat 77 bengkel yang terpilih.

Dia menuturkan untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang. Adapun berlakunya dimulai pada 13 November.

"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!