Mahasiswa Ini Tega Pukuli Tetangga hingga Babak Belur

Rabu, 03 November 2021 - 11:39 WIB
Polisi mengamankan M Nur Zajuli warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Mahasiswa 21 tahun ini diduga menganiaya tetangganya, Sudianto (61) hingga babak belur. SINDOnews/Ashadi
GRESIK - Polisi mengamankan M Nur Zajuli warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Mahasiswa 21 tahun itu diduga menganiaya tetangganya, Sudianto (61) hingga babak belur.

Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Yoyok Mardi mengatakan, penganiayaan yang terjadi, Minggu (13/10/2021) pagi itu, ketika korban sedang menyantap sarapan di depan rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara pelaku yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.

"Korban kemudian semacam menyindir dengan mengeluarkan kalimat, kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng-bareng," katanya menirukan perkataan korban kepada pelaku, Selasa (3/11/2021).

Belakangan diketahui sindiran itu bermula karena sebelumnya korban mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku. Mendengar hal tersebut, ayah pelaku dan adiknya Muntab, kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.

Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga pelaku. "Tak berselang lama, pelaku Nur Zajuli ini langsung menggebuki tetangganya yang usinya jauh di atas itu hingga bonyok sampai memohon ampun," jelasnya. Baca: Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Ambon.

Tentu saja, perkelahian yang tak sebanding itu dimenangkan Nur Zajuli. Ditambah Sudianto yang usianya tak lagi muda tak kuat menahan pukulan pemuda 21 tahun itu. Dari kejadian itu wajah korban mengalami lebam. Sedangkan pipi korban sebelah kiri terdapat luka goresan memajang.

"Korban sudah tua dan tidak sebanding jika melawan pelaku, akhirnya mengalami luka di wajah. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata mantan Kanitreskrim Polsek Gresik Kota itu. Baca Juga: Pascapenembakan 3 Satpam, Suku Anak Dalam Serahkan Belasan Senjata Api Rakitan.



Akibat dari perbuatannya, Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content