3 Daerah di Jabar Kini Terapkan PPKM Level 1, Ini Daerahnya

Selasa, 02 November 2021 - 23:17 WIB
Tiga daerah di Jabar, yakni Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Bogor kini menerapkan PPKM Level 1. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Penanganan COVID-19 di Jabar terus menunjukkan perkembangan membaik. Bahkan tiga daerah di Jabar kini naik kelas dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ketiga daerah yang kini menerapkan PPKM Level 1 adalah Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Bogor.





"Di kita (Jabar) saat ini yang PPKM Level 1 itu ada tiga ya, yakni Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran dan Kota Bogor," ungkap Setiawan di sela acara E-Vehicle Expo 2021 di Mal Cihampelas Walk (Ciwalk), Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).

Tanpa merinci kabupaten/kota mana saja, lanjut Setiawan, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 di Jabar kini jumlahnya 11 daerah. Sedangkan sisanya atau 13 daerah menerapkan PPKM Level 3.

"Yang level 2 ada 11 daerah dan sisanya level 3," sebutnya.

Menurut Setiawan, masih adanya daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 3 dikarenakan berkaitan dengan aturan perjalanan di wilayah aglomerasi.



"Target kami, kalau melihat capaian vaksinasi COVID-19, harusnya di minggu depan kita bisa mencapai yang lebih baik lagi ya (bisa bertambah daerah berstatus PPKM Level 1)," katanya.

Terkait keputusan diperbolehnya vaksinasi COVID-19 untuk anak di bawah umur 12 tahun, Setiawan menerangkan bahwa saat ini, Pemprov Jabar masih melakukan pendataan terkait kebijakan tersebut.

"Ini kan baru ditetapkan oleh BPOM RI kemarin. Oleh karena itu, kami akan rapat koordinasi dengan satgas pusat dan Kemenkes," kata Setiawan.

Dia juga mengatakan bahwa Pemprov Jabar tengah menginvertarisasi berapa jumlah vaksin COVID-19 untuk anak yang akan diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Jabar.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content