Kantor Menwa UNS Digeledah, Polisi Sita 8 Jenis Barang Bukti

Selasa, 02 November 2021 - 18:17 WIB
Polresta Solo menggeledah dan menyegel kantor Menwa UNS untuk mencari bukti tambahan dalam mengungkap kasus kematian peserta Diklatsar.Foto/Sepyantoro
SOLO - Polresta Solo menggeledah dan menyegel kantor Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap pelaku yang menyebabkan tewasnya Gilang, mahasiswa yang tewas saat Diklatsar Menwa di Jembatan Jurug. Polisi menyita sejumlah barangbukti.

Penggeledahan didampingi Biro Kemahasiswaan kampus setempat. Tim identifikasi dan Unit 4 Reskrim Polresta Solo memanggil tukang kunci untuk membantu membuka kantor.

Baca juga: Kapolresta: Hasil Autopsi Gilang Mahasiswa UNS Tewas Akibat Luka Benda Tumpul



Hampir dua jam penggeledahan berlangsung. Kanit 4 Reskrim Polresta Solo Iptu Julian Ichus Dika disaksikan perwakilan rektorat dan petugas lain mengamankan barang bukti tambahan

"Ada delapan jenis barang bukti yang diamankan, diantaranya 11 helm menwa, 11 replika senapan dan beberapa dokumen kepengurusan. Selain itu kamera, tongkat komando dan matras serta kotak P3 K ikut kami sita," terang Julian, Selasa (2/11/2021).

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisa untuk mendukung keterangan saksi ahli. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content