Kriminolog Sesalkan Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kuras Bak Mandi Bercampur Darah usai Pembunuhan

Selasa, 02 November 2021 - 17:42 WIB
Kriminolog menilai tindakan Danu yang menguras bak mandi usai pembunuhan ibu dan anak gadisnya di lokasi pembunuhan, Subang bisa menyesatkan penyelidikan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Tindakan Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saksi pembunuhan warga Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) menuai sorotan kriminolog. Bak mandi berisi air bercampur darah itu dikuras oleh Danu sehari setelah peristiwa pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak gadisnya terjadi, yakni Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Tindakan menguras bak mandi diakui Danu berdasarkan perintah seseorang yang belakangan diketahui sebagai petugas bantuan polisi (Banpol).





Danu mengaku, mendampingi Banpol itu saat masuk ke TKP. Usai masuk ke dalam TKP, Danu pun menuruti keinginan orang yang tak dikenalnya itu untuk menguras bak mandi.

Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan menyoroti tindakan Danu tersebut. Menurutnya, TKP atau lokasi sebuah peristiwa tindak pidana seharusnya tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP. Itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus, Selasa (2/1/2021).

Agus menegaskan, jika benar orang yang memerintahkan adalah Banpol maka seharusnya orang itu paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," jelasnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content