Wagub DKI Ingatkan Pemilik Mobil dan Motor Segera Lakukan Uji Emisi
Selasa, 02 November 2021 - 14:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajak warga yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk melakukan uji emisi. Sebab, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda bagi yang tidak melakukan uji emisi .
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera melakukan uji emisi karena penerapan sanksi segera diberlakukan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Pergub sebagai payung hukum penerapan sanksi tersebut.
"Kalau tidak uji emisi akan didenda mobil besarannya Rp500.000 dan motor itu Rp250.000," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). Baca: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Pemotor: Keadaan Lagi Susah Begini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera melakukan uji emisi karena penerapan sanksi segera diberlakukan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Pergub sebagai payung hukum penerapan sanksi tersebut.
"Kalau tidak uji emisi akan didenda mobil besarannya Rp500.000 dan motor itu Rp250.000," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). Baca: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Pemotor: Keadaan Lagi Susah Begini
Lihat Juga :