Asyik Layani Syahwat Tamu di Hotel Kawasan Kuta Bali, 2 PSK Online Dibekuk Polisi
Selasa, 02 November 2021 - 13:17 WIB
DENPASAR - Dua pekerja seks komersial (PSK) online dibekuk saat sedang melayani tamunya di sebuah hotel di Kuta, Bali. Polisi juga meringkus si mucikari. Kedua cewek pemuas birahi itu adalah DP (21) dan MK (39). Sedangkan si mucikari yaitu KA (23).
"Ketiganya kita amankan di hotel," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan, DP dan MK diamankan di kamar 206 Hotel Pararaton, Jalan Legian Kuta, Kamis (28/10/2021). DP dan MK saat itu sedang melayani pelanggannya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku dibawa mucikari yang saat itu sedang menunggu di lobi hotel. Polisi lalu turun ke lantai satu dan menangkap Arifin.
Kepada polisi, Arifin mengaku mendapatkan order lewat aplikasi Whatsapp. Pesanan itu kemudian diteruskan kepada DP dan MK. Ketiganya lalu bertemu di hotel.
Arifin mengaku memasang tarif Rp500 ribu shortime untuk satu PSK. "Dia lalu membagi Rp150 ribu untuk sewa kamar hotel, Rp250 ribu untuk DP dan MK dan sisanya untuk dia," papar Jansen.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kain sprei, kondom bekas pakai dan uang tunai Rp1 juta. "Ketiganya kita tahan untuk diproses hukum," pungkasnya.
"Ketiganya kita amankan di hotel," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan, DP dan MK diamankan di kamar 206 Hotel Pararaton, Jalan Legian Kuta, Kamis (28/10/2021). DP dan MK saat itu sedang melayani pelanggannya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku dibawa mucikari yang saat itu sedang menunggu di lobi hotel. Polisi lalu turun ke lantai satu dan menangkap Arifin.
Kepada polisi, Arifin mengaku mendapatkan order lewat aplikasi Whatsapp. Pesanan itu kemudian diteruskan kepada DP dan MK. Ketiganya lalu bertemu di hotel.
Arifin mengaku memasang tarif Rp500 ribu shortime untuk satu PSK. "Dia lalu membagi Rp150 ribu untuk sewa kamar hotel, Rp250 ribu untuk DP dan MK dan sisanya untuk dia," papar Jansen.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kain sprei, kondom bekas pakai dan uang tunai Rp1 juta. "Ketiganya kita tahan untuk diproses hukum," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda