Polres Manokrawi Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap Wartawan, Ternyata Residivis
Senin, 01 November 2021 - 23:13 WIB
Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban di hutan tepatnya Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, pelaku Barens dan Hendro memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.
Baca juga: Tak Diizinkan Istri Berpoligami, Pria di Tapsel Nekat Bunuh Diri
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain, diduga motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Baca juga: Tak Diizinkan Istri Berpoligami, Pria di Tapsel Nekat Bunuh Diri
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain, diduga motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)
tulis komentar anda